Saat berkunjung ke Kota Tangerang, jangan heran jika begitu sering melihat lembaga pemasyarakatan (lapas). Di kota ini, setidaknya ada tiga lembaga pemasyarakatan yang statusnya saat ini sudah dilindungi undang-undang sebagai benda cagar budaya. Salah satunya adalah Lapas Anak Pria. Terletak di Jalan Daan Mogot No. 29C, Kota Tangerang, lapas ini dibangun pada 1925.
Sejak awal didirikan, bangunan ini memang diperuntukkan sebagai tempat pengasingan.
Sejak awal didirikan, bangunan ini memang diperuntukkan sebagai tempat pengasingan. Pada 1934, pengelolaan bangunan ini berada di bawah Pro Juventute dan difungsikan sebagai tempat pengasingan anak-anak keturunan Belanda yang berbuat nakal.
Pada 1945, fungsi bangunan berubah menjadi Markas Resimen IV Tangerang. Pengelolaan bangunan kembali berpindah pada 1957. Saat itu, bangunan ini dikelola oleh Jawatan Kepenjaraan. Nama bangunan ini pun berubah menjadi Pendidikan Negara. Pengelolaan bangunan kembali berganti pada tahun 1964. Kali ini, pengelolaan berada di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan namanya pun menjadi Lembaga Pemasyarakatan Anak Pria.
Secara umum, bentuk bangunan yang ada saat ini masih seperti ketika pertama dibangun.
Secara umum, bentuk bangunan yang ada saat ini masih seperti ketika pertama dibangun. Desain bangunan masih belum berubah. Perubahan hanya dilakukan demi mengatasi kerusakan akibat usia atau penyesuaian dengan aturan – seperti pintu depan yang diperluas sesuai dengan aturan standar lapas dan penambahan sekat di dalam ruang tahanan.
Sementara, beberapa bagian yang masih tetap seperti sedia kala adalah rangka pintu dan jendela ruang. Rangka-rangka kayu ini tidak pernah diganti sejak bangunan ini berdiri. Bagian lain yang masih asli adalah penyangga jendela. Penyangga jendela yang dimaksud adalah sepotong besi di sisi luar jendela yang berfungsi mengganjal jendela agar tidak membentur ke dinding. Di ujung besi tersebut, terdapat patung kecil tentara Belanda sebagai penghias.